BPIH 2018 Diharapkan Tidak Jauh Berbeda Dengan Tahun 2017

18-01-2018 / KOMISI VIII
Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim, foto : jaka/hr

 

 

Anggota Komisi VIII DPR RI Achmad Mustaqim berharap, biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) tahun 2018 tidak jauh berbeda dengan tahunn 2017 lalu. Pasalnya, Indonesia memiliki  dana yang dikelola badan pengelola keuangan haji (BPKH) sebagai dana optimalisasi dari calon-calon jamaah yang terdaftar dan bersifat waiting list.

 

“Mudah-mudahan kompensasi ini bisa meringankan jamaah haji dan pada akhirnya secara administratif dan politik bisa berjalan seimbang,” katanya menjawab pertanyaan awak media di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (18/1/2018) berkaitan penerapan PPN 5% oleh pemerintah Arab Saudi.

 

Tentang biaya haji ini, lanjut politisi PPP ini, bagaimanapun sekarang ini tahun politik sehingga semua pemangku kepentingan  diharapkan mempunyai frame yang sama agar tidak terjadi kegaduhan secara politik. Karena itu Panja BPIH DPR bersama Kementerian Agama khususnya Dirjen Haji akan mencari formula setetap mungkin yang tidak memberikan dampak negatif secara politik, tetapi tidak memberatkan jamaah haji sehubungan PPN di Arab tersebut.

 

Politisi dari Dapil VIII Jateng ini mengatakan, sebetulnya regulasi pemerintah Arab Saudi ada tiga yang diberlakukan secara serentak tanggal 1 Januari 2018. Pertama terkait dengan kenaikan harga BBM, kedua perpajakan, tinggal, sewa dan lainnya serta ketiga soal PPN.

 

Permasalahannya yang terkait dengan Indonesia adalah haji dan umroh. Menurutnya, jamaah haji Indonesia setiap tahun bisa mencapai 300 ribu baik reguler maupun khusus meski dalam catatan berjumlah 221 ribu. Jika ditambah jamaah umroh yang tahun 2017 lalu saja sudah tembus 1 juta, maka jumlahnya cukup besar.

 

Dengan demikian dampaknya sangat besar, jika dikenakan PPN 5% saja, maka jamaah haji ditambah jamaah umroh menjadi 1,3 juta,  yang masing-masing membelanjakan 100 riyal maka PPN nya mencapai 130 juta riyal atau sekitar 400 miliar rupiah.

 

Jumlah itu, lanjut dia, baru dari sisi PPN, belum visa karena bagi jamaah umroh yang dalam 1 tahun lebih dari satu kali umroh dikenakan 2000 riyal,  atau sekitar Rp 7 juta. Karena itu khusus dalam pelaksanaan haji  tahun ini Komisi VIII sedang melakukan persiapan pembentukan Panja BPIH yang nanti mulai memasukkan besaran PPN.

 

“Diperkirakan akan terjadi lonjakan biaya yang besar seiring dengan penerapan PPN. Namun concern  Komisi VIII jamaah haji harus tetap berangkat. Mudah-mudahan yang kini sedang disimulasikan akan memperoleh kesepakatan, sehingga pada bulan Februari BPIH sudah terbentuk, sudah jelas tahu berapa biaya akibat regulasi perpajakan di Arab Saudi,” ungkap Mustaqim. (mp/sc)

 

BERITA TERKAIT
Revisi UU Haji Diharapkan Tingkatkan Kualitas Pelayanan Jemaah
20-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri, menegaskan bahwa revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah...
Maman Imanulhaq Dorong Kemenag Perkuat PAUD Qu’ran
14-08-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Maman Imanulhaq mendorong Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperkuat posisi Pendidikan Anak Usia...
Legislator Komisi VIII Dorong Peningkatan Profesionalisme Penyelenggaraan Haji
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Surabaya - Anggota Komisi VIII DPR RI Inna Amania menekankan pentingnya efektivitas dan profesionalisme dalam penyelenggaraan ibadah haji. Hal...
Selly Andriany Ingatkan Pentingnya Harmoni Sosial Pasca Perusakan Rumah Doa di Sumbar
30-07-2025 / KOMISI VIII
PARLEMENTARIA, Jakarta — Menanggapi insiden perusakan rumah doa umat Kristiani di Sumatera Barat, Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany...